“Pemerintah bisa kenakan bea masuk produk-produk dengan bea masuk tinggi pada produk yang bisa diproduksi di dalam negeri,”
JAKARTA, Jaringnews.com – Kaluarnya Peraturan Menteri Pertanian yang akan membatasi masuknya produk buah dan sayuran pada tiga pelabuhan dan satu bandara disambut positif Serikat Petani Indonesia (SPI). Hanya saja hal tersebut belum cukup. Pemerintah harusnya bisa melakukan lebih dari itu.
“Pemerintah bisa kenakan bea masuk produk-produk dengan bea masuk tinggi pada produk yang bisa diproduksi di dalam negeri,” kata Ketua Umum Henry Saragih kepada Jaringnews, Senin (19/12).
Henry mencontohkan produk gandum yang nilai impornya cukup tinggi bisa dikenakan bea masuk tinggi. Dengan begitu, kata Henry, orang akan beralih mengonsumsi tepung yang berasal dari ubi.
“Ini langkah paling ampuh untuk membatasi masuknya produk impor pangan ke Indonesia. Selain itu juga mencegah produk hasil dumping,” paparnya.
Langkah lain yang dilakukan juga adalah dengan mengetatkan syarat-syarat masuknya produk-produk pangan seperti kualitasnya harus baik.
Perlu dicatat, pekan kemarin Menteri Pertanian mengeluarkan tiga peraturan menteri yang isinya akan membatasi masuknya produk buah dan sayuran ke Indonesia hanya lewat tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), ditambah dengan Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang).
0 comments:
Post a Comment